Kamis, Mei 8, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Daerah

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

by Jurnalis Kalbar
7 Mei 2025
in Daerah
0
Baliho penolakan izin PT MPK yang terpasang di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Foto: Ist

JURNALIS KALBAR – Akibat konflik berkepanjangan, masyarakat minta izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dicabut. Penolakan khususnya datang dari masyarakat Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.

Penolakan ditunjukkan dengan aksi memasang baliho bertuliskan ‘kami masyarakat Sungai Awan Kiri menolak keberadaan izin PT Mohairson Pawan Khatulistiwa sejak beroperasi hingga saat ini’. Baliho tersebut dipasang di sejumlah titik di Desa Sungai Awan Kiri.

Aksi tersebut pun menuai banyak pertanyaan. Mengapa sampai saat ini masih ada gerakan masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait keberadaan PT MPK. Sedangkan perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2016 hinga sekarang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Sapwan Noor membenarkan aksi protes yang dilakukan pihaknya. Sebab perizinan milik PT MPK merupakan problem yang tidak pernah selesai sejak 2016 hingga kini.

Safwan menilai, pihak perusahaan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat Desa Sungai Awan Kiri. Sehingga wajar masyarakat menyampaikan aspirasi kekecewaan dengan cara yang beradab.

“Mereka hanya ingin Perusahaan memenuhi komitmen, terlepas PT tersebut sudah di take over kepada PT Inti Alam Raharja sebagai induk perusahaan,” kata Sapwan Noor, Rabu (07/05/2025).

Terkait hal-hal yang menjadi penyebab penolakan terhadap keberadaan PT itu, diketahuinya ada 15 point kesepakatan dulunya yang disepakati bersama antara perusahaan dan masyarakat.

“Parahnya, belum ada satu poin kesepakatan yang dilaksanakan oleh perusahaan,” tegasnya.

Dia berharap, konflik ini cepat selesai, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari pemegang Izin. Jangan sampai penyelesaian terlalu berlarut-larut, sebab izin mereka ini semua di atas 20 tahunan dan berpotensi masyarakat menjadi korban.

Untuk itu, dia meminta kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Gubernur Kalbar dan bupati Ketapang untuk mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan.

“Lebih baik serahkan kepada masyarakat untuk mengelolanya, agar berdampak langsung terhadap perekonomian. Dari pada hanya pihak perusahaan yang mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat hanya menjadi penonton,” mintanya.

Selain adanya baliho penolakan, juga muncul aksi tandingan serupa bertuliskan ‘Tidak Semua Masyarakat Desa Sungai Awan Kiri menolak Keberadaan izin PT Mohairson Pawan Khatulistiwa’. Namun itu dijawab dengan santai.

“Taukan itu kerjaan nya siapa. Silakan disimpulkan, dan hal ini membuktikan bahwa polanya yang diadu masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Makanya Negara harus hadir untuk masyarakat,” tambahnya.

Sementara Ketua BPD Desa Sungai Awan Kiri, Rusnadi juga menanggapi permasalahan yang terjadi sejak mulai beroperasinya perusahaan MPK. Dia pun menyebut beberapa poin kesepakatan, di antaranya terkait tali asih, tenaga kerja dan kemitraan yang ditanda tangani oleh tim mediator kedua belah pihak baik dari perwakilan masyarakat maupun pihak perusahaan

“Awalnya, sosialisasi dilakukan secara baik. Tetapi dalam perjalanan pihak perusahaan tidak menjalankan komitmen. Kemitraan kehutanan saja sampai saat ini tidak dilaksanakan,” ungkap Rusnadi.

Atas dasar tersebut, BPD sebagai perwakilan masyarakat juga sudah melaksanakan musyawarah desa bersama pemeritah desa. Disepakati bahwa menolak keberadaan izin perusahaan sesuai dengan berita acara pada 12 Desember 2022.

Dia menjelaskan, munculnya izin dari kementerian kehutanan menjadi alasan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa bergerak di izin Pengelolaan hutan, dan yang dikelola adalah Kawasan Hutan Produksi.

Menurutnya, tidak salah kementerian menerbitkan izin prinsip, terlebih jelas di dalam aturan Kementrian Kehutanan, bahwa pihak perusahaan berkewajiban untuk memperhatikan hak adat, istiadat, sosial ekonomi, kearifan lokal masyarakaat setempat.

Itu semua sesuai perintah Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 1999, Perda Provinsi Kalbar Nomor 8 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Kehutanan, dan aturan lainnya, baik UU maupun Permen LHK tentang Hak Pengelolaan Hutan.

“Jadi mereka ada kewajiban terhadap masyarakat, bahwa keberadaannya harus memperhatikan berbagai aspek. Kalau mereka tidak memperhatikan hal itu, berarti mereka sendiri yang melanggar aturan yang menjadi dasar mereka mendapatkan izin,” paparnya.

Salah satu masyarakat Desa Sungai Awan Kiri, Jainudin tidak mempermasalahan. Sebab itu adalah kawasan hutan produksi, dan masyarakat paham aturan tersebut.

“Namun harapan kami adalah, hutan itu dikembalikan kepada masyarakat. Biar masyarakat yang megelola. Kalau perusahaan boleh berbisnis, mengapa masyarakat tidak boleh ikut andil dalam bisnis yang sama,” cetusnya.

Untuk diketahui, keberadaan izin PT MPK di Kecamatan Muara Pawan meliputi Desa Mayak, Desa Ulak Medang, Sukamaju, Tanjung Pura, Tempurukan dan Sungai Awan Kiri.

Saat dikonfirmasi, Tim Komunikasi Media PT MPK, Maya belum bisa meberikan keterangan. Pihaknya justru meminta waktu untuk melakukan diskusi dengan manajemen.

“Kami terima dengan baik pertanyaannya. Namun apakah boleh kami berdiskusi dengan manajemen terlebih dahulu. Kami akan segera menghubungi,” tulis Maya dikonfirmasi, Rabu (07/05/2025) sore.

Dia pun memastikan akan segera memberi jawaban terkait pertanyaan yang dikirim awak media.

“Baik, kami catat (pertanyaan, red). Kami akan segera memberikan jawabannya. Saat ini sedang didiskusikan,” tulisnya kembali, Rabu (07/05/2025) malam.

Kendati sempat menunggu jawaban sejak sore sampai pukul 22.30, pihak PT MPK belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan redaksi. (lim)

Tags: HPHIzin HPHPT Mohairson Pawan KhatulistiwaPT MPKSungai Awan Kiri
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Perempuan 38 Tahun di Kubu Raya Tewas Dirampok, Terduga Pelaku Remaja Disabilitas

Perempuan 38 Tahun di Kubu Raya Tewas Dirampok, Terduga Pelaku Remaja Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Tangkap Terdakwa yang Kabur di Sidang Pengadilan Negeri Bengkayang

Jaksa Tangkap Terdakwa yang Kabur di Sidang Pengadilan Negeri Bengkayang

19 Februari 2025
PLN

Semakin Diminati, Penggunaan REC PLN Meningkat 75 Persen

2 Januari 2024

Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

2 Januari 2024

Berita Terkini

20 Hari Speedboad Tenggelam di Perairan Padang Tikar, Jasad Gery Ditemukan di Batu Ampar

20 Hari Speedboad Tenggelam di Perairan Padang Tikar, Jasad Gery Ditemukan di Batu Ampar

8 Mei 2025
Perempuan 38 Tahun di Kubu Raya Tewas Dirampok, Terduga Pelaku Remaja Disabilitas

Perempuan 38 Tahun di Kubu Raya Tewas Dirampok, Terduga Pelaku Remaja Disabilitas

8 Mei 2025
Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

7 Mei 2025
Pelaku Pencurian di Apotek Agung Siantan Habiskan Uang Kejahatannya Buat Foya-foya

Pelaku Pencurian di Apotek Agung Siantan Habiskan Uang Kejahatannya Buat Foya-foya

7 Mei 2025
Kadin Pontianak Audiensi ke Bank Kalbar, Bahas Potensi Kerja Sama

Kadin Pontianak Audiensi ke Bank Kalbar, Bahas Potensi Kerja Sama

6 Mei 2025

Trending

Kadin Pontianak Audiensi ke Bank Kalbar, Bahas Potensi Kerja Sama

Kadin Pontianak Audiensi ke Bank Kalbar, Bahas Potensi Kerja Sama

6 Mei 2025
Oknum DPRD Melawi Disebut Terlibat Perdagangan Kayu Ilegal

Oknum DPRD Melawi Disebut Terlibat Perdagangan Kayu Ilegal

30 April 2025
Kerja Nyata di Hari Buruh, PLN Rawat Jaringan Listrik di Desa Sepuk Laut

Kerja Nyata di Hari Buruh, PLN Rawat Jaringan Listrik di Desa Sepuk Laut

30 April 2025
PLN UID Kalbar Gelar Apel K3 Nasional, Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja Zero Harm Zero Loss

PLN UID Kalbar Gelar Apel K3 Nasional, Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja Zero Harm Zero Loss

10 Januari 2025
Bea Cukai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Ketapang

Bea Cukai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Ketapang

5 Mei 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?