
JURNALIS KALBAR – RN, pelaku pencurian di Kota Pontianak akhirnya tertangkap saat menggunakan sepeda motor hasil curiannya di Jalan Raya Mungguk, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Perburuan terhadap pelaku berlangsung sekitar satu bulan.
Sebelumnya, RN melakukan pencurian di Gang Tiong Kandang II, Jalan H Rais A Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, pada 22 Maret 2025 lalu.
RN masuk ke dalam rumah korban dengan cara membengkas jendela dapur. Dengan leluasa, pelaku menggasakl uang Rp800.000, tas ransel serta sepeda motor milik korban.
“Kasus pencurian RN ini membuat korban mengalami kerugian Rp29 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan, Kamis (01/05/2025).
Wawan mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan panjang, termasuk menganalisa rekaman CCTV di TKP diketahuilah pelaku pencurian tersebut adalah RN. Di mana, akhirnya RN diketahui sedang berada di Kabupaten Landak.
“Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung berkoordinasi dengan Polres Landak dan akhirnya RN berhasil ditangkap di Kecamatan Ngabang,” ujarnya.
Wawan menerangkan saat ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, ternyata plat nomor tersebut sudah terganti. Diduga RN melakukannya untuk mengelabuhi petugas.
“Saat diinterogasi RN mengakui perbuatannya. Saat ini RN sudah berada di Mapolresta Pontianak dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wawan. (zrn)