
JURNALIS KALBAR – Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya pria warga Kota Pontianak inisial BI (28) di depan Komplek Amesta, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu (26/04/2025) pukul 01.45 WIB. Penangkapan bermula laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi mereka.
“Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas seseorang yang diduga kerap menjual narkotika, Tim Labubu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan BI di lokasi,” terang Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (29/04/2025).
Saat digeledah, kata Ade, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam saku belakang celananya. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas, namun sabu tersebut akhirnya berhasil ditemukan di saku belakang celananya. Kami juga menyita handphone milik pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli narkoba,” katanya.
Ade menuyurkan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan BI dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya dan sekitarnya.
Ade menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya menjadi salah satu fokus utama kepolisian demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
“Komitmen Bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika jelas, yakni memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Upaya ini sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika,” pungkas Ade. (m@nk)